Namun, menurut Syaikh Shalih al-Munajjid, ayat tersebut tidaklah menjadi dalil mendahulukan buah, semata-mata menyebut sebagai ma’tuf (urutan).
Terlepas dari itu, ada dalil lain terkait mendahulukan buah sebelum makanan berat sesuai sunah Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah.
Imam An-nawawi telah menyebutkan ketika menjelaskan hadis Abi Al-Haitsam bin Thihan tatkala ia datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan ada Abu Bakar dan Umar.
Ia membawa wadah yang berisi kurma basah dan kurma kering. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Makanlah ini (kurma), kemudian mengambil hidangan dan kemudian pergi.”












