BENGKULUTERKINI.ID – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Februari 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, kepala OPD, direktur RSUD dan BUMD, camat, lurah, kepala puskesmas, UPT, hingga satuan pendidikan se-Kota Bengkulu.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bengkulu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai, dinyatakan dilarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.












