Wali Kota juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis pelaporan mengacu pada regulasi yang berlaku di KPK.
Namun demikian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, diperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bengkulu dengan disertai dokumentasi penyerahan, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan ke KPK.
Selain itu, surat edaran ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat diimbau untuk mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Jika ditemukan adanya permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.












