Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2: Rp 2.000,- / parkir
2. Kendaraan Roda 3 dan 4: Rp 3.000,- / parkir
3. Kendaraan Roda 6: Rp 10.000,- / parkir
4. Kendaraan Jenis Truk Fuso & Tronton: Rp 20.000,- / parkir
Mengenai hal ini, Pemkot tidak main-main dalam menegakkan aturan. Dalam surat imbauan tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa Juru Parkir dilarang keras memungut biaya di luar tarif resmi.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan akan segera diterbitkan SPT untuk Juru Parkir yang baru,” tegas Indra, Selasa (23/12).












