Di sisi lain, ia juga menyoroti soal pembagian kewenangan dalam operasional tambang. Menurutnya, pengaturan dokumen kerja dan operasional merupakan domain pemilik IUP, bukan semata-mata kontraktor pelaksana di lapangan. Poin ini dinilai krusial untuk membedakan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Sidang lanjutan perkara ini masih berproses. Majelis hakim nantinya akan menguji secara menyeluruh apakah dasar izin yang disampaikan tim kuasa hukum benar-benar relevan dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Persidangan pun menjadi arena pembuktian: apakah izin yang diklaim sah tersebut cukup kuat mematahkan tudingan, atau justru menyisakan celah hukum yang lain. (Anggi)










