Reko Haryanto menjelaskan, timnya baru saja menyelesaikan verifikasi berkas dan dugaan pelanggaran administrasi atau keterlibatan politik praktis. Hasil verifikasi tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Lebong untuk ditindaklanjuti.
“Kita menunggu instruksi dari Bapak Bupati, apa keputusan dari beliau,” ucap Reko.
Pihak BKPSDM akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk meminta perpanjangan waktu penerbitan NI. Hingga ada keputusan dari Bupati, nasib ke-616 calon PPPK ini masih belum mendapatkan kepastian.(Erick)












