“Sesuai regulasi, tahapan dimulai 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kades,” jelas Deva.
Deva menjelaskan bahwa sebelumnya, 37 Kades seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2024. Namun, karena adanya perubahan regulasi yang memberikan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, ke-37 Kades tersebut akan bergabung dalam daftar Pilkades 2026.
Dinas PMD akan segera menyurati desa-desa yang masa jabatannya akan berakhir untuk memetakan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades. Deva menegaskan bahwa anggaran menjadi faktor utama yang menentukan apakah Pilkades serentak dapat dilaksanakan atau tidak.