BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hakim memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.
Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, mengganti denda dengan 3 tahun kurungan penjara.
Hakim memutuskan Rohidin Mersyah juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak membayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. (Anggi Pranata)