BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu, Iman Santoso, mengembalikan uang pengganti dan denda sebesar Rp347 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Iman mengembalikan kerugian negara ini setelah hakim memvonis bersalah dalam kasus korupsi dana BOS.
Dalam kasus ini, hakim memvonis Iman Santoso hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp247 juta. Hanya saja, penyerahan uang ini bukan oleh Iman Santoso langsung, tetapi oleh pihak keluarganya.