BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu unit Topos.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, didampingi PLH Kasi Penkum Deni Agustian SH, MH, mengatakan dalam SPDP yang di terima dari Polda Bengkulu, terdapat 3 orang tersangka yakni berinisial FP, CW dan DS.
”Kemaren kita terima SPDP tindak lanjut dari SPDP pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya. Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial CW, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka DS dan yang ke-3 dengan inisial FP,” ujar Arief Wirawan, Rabu (3/9/2025).
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menunggu berkas tahap 1 dari Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
”Kita menunggu berkas dari pihak penyidik Polda Bengkulu untuk melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama,” tegas Arief.
Arief mengungkap, FP Kepala Bank Bengkulu Unit Topos, sedangkan CW dan DS stafnya.
”Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya,” ungkap Arief Wirawan.
Oknum pegawai Bank Bengkulu menyalahgunakan data nasabah dan mengabaikan prosedur untuk meraih keuntungan secara licik.












