BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang pria berinisial Jon (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi.
Kepala Satreskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan dijerat pasal berlapis. Menurutnya, perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka berulang kali.