BENGKULUTERKINI.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, Kepala Desa (Kades) Jenggalu, Kabupaten Seluma, Joni Midarling, mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu ke Bidang Propam. Laporan ini ia sampaikan karena merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Saya dikriminalisasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu karena ditetapkan sebagai tersangka,” terang Joni Midarling.
Surat laporan yang disampaikan ke Kabid Propam Polda Bengkulu tertanggal 1 September 2025 itu ditujukan kepada empat penyidik: Briptu AS, AKP EHP, Kompol Yu, dan Kombespol FA.