BENGKULUTERKINI.ID – Polres Lebong mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kendaraan bermotor dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, atau biasa disebut kendaraan bodong. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya penjualan kendaraan ilegal yang terindikasi sebagai hasil kejahatan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Lantas Iptu Hendra Wijaya menjelaskan bahwa membeli dan memiliki kendaraan tanpa STNK dan BPKB dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
“Jika ditemukan orang yang memiliki kendaraan bodong, maka konsekuensinya bisa terjerat hukum. Pemilik kendaraan yang bodong dapat dipenjara hingga 4 tahun,” tegas Hendra Wijaya pada Minggu, 14 September 2025.
Menurut Hendra, saat ini banyak ditemukan kendaraan ilegal di Kabupaten Lebong, terutama yang berasal dari luar daerah. Kendaraan-kendaraan ini sangat rentan menjadi hasil tindak pidana. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli kendaraan dan tidak mudah tergoda dengan harga yang tidak masuk akal.
Selain itu, Polres Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan ini. “Segera laporkan kepada kami jika menemukan pelaku yang menjual kendaraan bodong,” desaknya.(Erick)












