MEDIATERKINI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapat lampu hijau untuk mengambil alih pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), yang saat ini berstatus sebagai aset sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa tim dari BPA Kejagung memberikan respons yang sangat baik dan mendukung langkah Kejati Bengkulu untuk menyerahkan kembali pengelolaan kepada Pemkot.
“Pihak kejaksaan melakukan pendampingan, intinya bagaimana kegiatan ekonomi bisa tetap tumbuh. Penegakan hukum tetap dijalankan, tetapi tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang ada di sana,” jelas Dedy, Selasa (16/9/2025).
Untuk mengembalikan geliat ekonomi di dua pusat perbelanjaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, yang ditunjuk sebagai ketua tim pengelola, telah memaparkan beberapa strategi. Rencananya, pengelolaan akan ditingkatkan melalui berbagai acara, promosi, dan sosialisasi.
Salah satu gebrakan utama yang akan dilakukan adalah membuka gerai pelayanan masyarakat. Kajari Yeni Puspita mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Walikota untuk membuka cabang Mal Pelayanan Publik (MPP) di Mega Mall.












