BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Chica Marlena, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp334 juta.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa, 16 September 2025. JPU Sihol Yonnes Siboro menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana dengan cara mark up laporan pertanggungjawaban (SPJ) seluruh kegiatan.
Atas perbuatannya, Chica Marlena dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Meskipun demikian, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena ia telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkannya.