BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menetapkan dan menahan PH, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan terkait penjualan kios. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sore.
Tersangka PH diduga melakukan penyalahgunaan aset negara dengan membangun kios baru di atas tanah milik Pemkot tanpa izin yang sah. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang menolak membayar dipersulit untuk berjualan.