BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/11/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim Sahar Sahur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., ini beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi dari pihak ketiga atau rekanan.
Kesembilan saksi ini, yang terdiri dari pemilik katering, rumah makan, toko sembako, dan penyedia ATK, dihadirkan untuk memperkuat dugaan adanya praktik markup atau penggelembungan harga pada kegiatan makan minum dan pengadaan ATK.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang ditelusuri JPU memiliki indikasi markup harga dan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.












