BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/11/2025). Sidang yang dipimpin majelis hakim Sahar Sahur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., ini beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi dari pihak ketiga atau rekanan.
Kesembilan saksi ini, yang terdiri dari pemilik katering, rumah makan, toko sembako, dan penyedia ATK, dihadirkan untuk memperkuat dugaan adanya praktik markup atau penggelembungan harga pada kegiatan makan minum dan pengadaan ATK.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan yang ditelusuri JPU memiliki indikasi markup harga dan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Fakta-fakta Mencuat dari Keterangan Saksi:
1. Markup Harga dan Pemalsuan Dokumen (Saksi Katering)
Saksi Widyastuti Andriani (pemilik katering) mengungkap dua kejanggalan utama:
Markup Harga: Harga kue kotak yang dijualnya Rp10.000, namun dalam dokumen SPJ ditulis Rp13.000 per kotak.
Pemalsuan Dokumen: Jumlah pesanan dalam SPJ tidak sesuai dengan pesanan sebenarnya (misal, pesanan 50 kotak, di SPJ ditulis 100 kotak). Bahkan, ia mengaku tanda tangannya dalam SPJ pernah dipalsukan.












