BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PTM dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026) lalu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi fakta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kedua saksi tersebut yakni Djoko Karyono, SE selaku Pimpinan Cabang BRI Bengkulu periode 2008–2010 dan Andry Marlyus, SE selaku Asisten Manajer Operasional Bank BRI.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi menegaskan bahwa aliran dana yang diterima PT Tigadi Lestari murni berasal dari fasilitas kredit investasi resmi Bank BRI. Kredit tersebut telah melalui seluruh prosedur perbankan secara ketat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Seluruh proses pengajuan kredit telah dianalisis secara mendalam dan sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran dalam pemberian kredit tersebut,” ungkap saksi.
Lebih lanjut ditegaskan, fasilitas kredit investasi yang diberikan kepada PT Tigadi Lestari telah dilunasi sepenuhnya dan tidak pernah mengalami kredit bermasalah selama masa pembiayaan.
Dalam fakta persidangan terungkap, PT Tigadi Lestari tercatat mengajukan kredit investasi sebanyak tiga kali pada tahun 2007, 2008, dan 2009. Seluruh pengajuan kredit tersebut diwakili oleh Terdakwa Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Pihak BRI menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan akad kredit, bank telah melakukan analisa kelayakan usaha, pemeriksaan dokumen formil, serta penilaian risiko secara komprehensif. Kredit investasi tersebut diperuntukkan secara jelas untuk pembangunan fisik proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu, yang merupakan praktik lazim dalam dunia usaha.
Salah satu fakta krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah terkait jaminan kredit. PT Tigadi Lestari tidak hanya menjaminkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00200 dan 00201. Karena nilai kedua SHGB tersebut dinilai belum mencukupi plafon kredit yang diberikan, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan tambahan.
Akibatnya, PT Tigadi Lestari harus menyerahkan aset-aset lain milik para pemegang saham sebagai jaminan tambahan, termasuk Personal Guarantee dari para pemegang saham. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko bisnis sepenuhnya berada pada pihak swasta, bahkan hingga menyentuh harta pribadi para pemegang saham.
Menanggapi keterangan saksi, Penasihat Hukum Terdakwa, Billy Elanda, menegaskan bahwa fakta persidangan hari ini membantah dugaan adanya praktik pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Saksi menjelaskan bahwa sejak proses pengajuan kredit hingga pelunasan, tidak pernah ada permasalahan. Analisa kredit dilakukan dengan asas kehati-hatian, pembayaran tidak pernah macet, dan kredit telah dibayar lunas,” tegas Billy Elanda.
Ia juga menekankan bahwa poin terpenting dalam persidangan adalah soal jaminan kredit.
“Saksi menegaskan bahwa jaminan tidak hanya SHGB 00200 dan 00201. Karena nilainya dianggap kurang, klien kami harus menyerahkan jaminan tambahan berupa aset pribadi para pemegang saham serta Personal Guarantee. Artinya, risiko pinjaman ini sepenuhnya ditanggung pihak swasta, bahkan sampai ke harta pribadi,” jelasnya.
Menurut Billy, fakta tersebut merupakan logika bisnis yang sah dan lazim dalam dunia perbankan.
“Klien kami mempertaruhkan aset pribadi demi pembangunan proyek ini. Sangat keliru jika kemudian hal tersebut diduga sebagai upaya pencucian uang,” pungkasnya.(Anggi Pranata)












