• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Sidang PTM–Mega Mall Bengkulu Ungkap Perjanjian Lama, Investor Justru Jadi Pihak Dirugikan

Fakta persidangan mengungkap perjanjian lama yang dinilai merugikan investor dalam kerja sama pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Gina by Gina
Januari 9, 2026
in Bengkulu Terkini
BRI Tegaskan Kredit PT Tigadi Lestari Legal dan Lunas, Saham Hingga Aset Pribadi Jadi Jaminan

Sidang PTM–Mega Mall Bengkulu Ungkap Perjanjian Lama, Investor Justru Jadi Pihak Dirugikan

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/1/2026).

RELATED POSTS

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan yang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH, MH, saksi mengungkap fakta-fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara, khususnya terkait klaim kerugian keuangan negara.
‎
‎Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yakni Zulkifli Ishak, SE selaku Pengelola PTM sekaligus Humas, serta Edito Dwi, ST, MT selaku Pjs General Manager Mega Mall I Kota Bengkulu, membeberkan keterangan yang justru menempatkan pihak investor sebagai pihak yang dirugikan.
‎
‎Dalam persidangan terungkap adanya kesepakatan lama yang dibuat Pemerintah Kota Bengkulu dengan Asosiasi Pedagang pada tahun 2003, jauh sebelum PT Tigadi Lestari melakukan kerja sama join operation dengan PT Dwisaha Selaras Abadi. Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu saat itu, almarhum Chalik Effendi, menjanjikan harga sewa kios sangat murah, yakni sekitar Rp3–5 juta per meter untuk jangka waktu hingga 20 tahun.
‎
‎Fakta tersebut dinilai krusial karena tidak pernah disampaikan kepada investor saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun addendum perjanjian. Akibatnya, investor harus menjalankan skema bisnis yang sejak awal tidak realistis untuk menghasilkan pengembalian investasi secara wajar.
‎
‎“Dengan harga sewa kios yang sudah ‘dikunci’ sangat murah untuk jangka panjang, tentu investor kesulitan menutup biaya investasi. Kondisi ini otomatis berpengaruh pada bagi hasil dengan pemerintah daerah,” ungkap saksi di persidangan.
‎
‎Selain skema sewa kios, saksi juga mengungkap sejumlah faktor lain yang memperberat beban investor, mulai dari kebakaran PTM pada tahun 2018, dampak panjang pandemi Covid-19, hingga biaya besar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar PTM dan Mega Mall sejak 2006 hingga 2025. Seluruh biaya tersebut, menurut keterangan saksi, ditanggung sepenuhnya oleh pihak investor tanpa dukungan anggaran dari APBD Kota Bengkulu.
‎
‎Menanggapi keterangan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Aditya Sembadha, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum semakin kehilangan relevansinya. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian yang dialami Pemerintah Kota Bengkulu, melainkan sebaliknya.
‎
‎“Fakta di persidangan semakin jelas. Bukan Pemkot Bengkulu yang dirugikan, justru klien kami sebagai pihak swasta yang menanggung beban kerugian. Terungkap pula adanya perjanjian ‘di bawah tangan’ antara wali kota saat itu dengan pedagang, terkait sewa kios Rp3 sampai 5 juta untuk 20 tahun. Dalam kondisi seperti ini, hampir tidak mungkin ada investor yang bersedia masuk jika mengetahui fakta tersebut sejak awal,” tegas Aditya usai persidangan.
‎
‎Sidang perkara dugaan korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak. (Anggi Pranata)

Tags: Investor Jadi Pihak DirugikanPemerintah Kota BengkuluSidang PTM–Mega Mall BengkuluUngkap Perjanjian Lama
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
Bengkulu Terkini

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Januari 21, 2026
Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bengkulu Terkini

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Januari 21, 2026
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh
Bengkulu Terkini

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh

Januari 21, 2026
Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor

Januari 21, 2026
Next Post
Ketahui Penyebab dan 5 Efektif Cara Mengatasi Chicken Skin Pada Ketiak

Ketahui Penyebab dan 5 Efektif Cara Mengatasi Chicken Skin Pada Ketiak

Simak 5 Cara Efektif Mengatasi Asam Urat yang Tinggi, Mudah dan Sederhana

Simak 5 Cara Efektif Mengatasi Asam Urat yang Tinggi, Mudah dan Sederhana

Recommended Stories

5 Makanan Ini Ternyata Dapat Menghambat Penyerapan Kalsium Dalam Tubuh

November 24, 2025
Gencarkan Desa Bersinar, Perangi Narkoba

Gencarkan Desa Bersinar, Perangi Narkoba

November 20, 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Perkuat Mitigasi Teknis dan Langit

Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov Bengkulu Perkuat Mitigasi Teknis dan Langit

Januari 14, 2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Jangan Buru-buru, Ini Dia 3 Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan, Ustaz Khalid Basalamah
  • Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
  • Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.