BENGKULUTERKINI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH, MH, saksi mengungkap fakta-fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara, khususnya terkait klaim kerugian keuangan negara.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yakni Zulkifli Ishak, SE selaku Pengelola PTM sekaligus Humas, serta Edito Dwi, ST, MT selaku Pjs General Manager Mega Mall I Kota Bengkulu, membeberkan keterangan yang justru menempatkan pihak investor sebagai pihak yang dirugikan.
Dalam persidangan terungkap adanya kesepakatan lama yang dibuat Pemerintah Kota Bengkulu dengan Asosiasi Pedagang pada tahun 2003, jauh sebelum PT Tigadi Lestari melakukan kerja sama join operation dengan PT Dwisaha Selaras Abadi. Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu saat itu, almarhum Chalik Effendi, menjanjikan harga sewa kios sangat murah, yakni sekitar Rp3–5 juta per meter untuk jangka waktu hingga 20 tahun.
Fakta tersebut dinilai krusial karena tidak pernah disampaikan kepada investor saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun addendum perjanjian. Akibatnya, investor harus menjalankan skema bisnis yang sejak awal tidak realistis untuk menghasilkan pengembalian investasi secara wajar.
“Dengan harga sewa kios yang sudah ‘dikunci’ sangat murah untuk jangka panjang, tentu investor kesulitan menutup biaya investasi. Kondisi ini otomatis berpengaruh pada bagi hasil dengan pemerintah daerah,” ungkap saksi di persidangan.
Selain skema sewa kios, saksi juga mengungkap sejumlah faktor lain yang memperberat beban investor, mulai dari kebakaran PTM pada tahun 2018, dampak panjang pandemi Covid-19, hingga biaya besar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar PTM dan Mega Mall sejak 2006 hingga 2025. Seluruh biaya tersebut, menurut keterangan saksi, ditanggung sepenuhnya oleh pihak investor tanpa dukungan anggaran dari APBD Kota Bengkulu.
Menanggapi keterangan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Aditya Sembadha, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum semakin kehilangan relevansinya. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian yang dialami Pemerintah Kota Bengkulu, melainkan sebaliknya.
“Fakta di persidangan semakin jelas. Bukan Pemkot Bengkulu yang dirugikan, justru klien kami sebagai pihak swasta yang menanggung beban kerugian. Terungkap pula adanya perjanjian ‘di bawah tangan’ antara wali kota saat itu dengan pedagang, terkait sewa kios Rp3 sampai 5 juta untuk 20 tahun. Dalam kondisi seperti ini, hampir tidak mungkin ada investor yang bersedia masuk jika mengetahui fakta tersebut sejak awal,” tegas Aditya usai persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menggali lebih jauh rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak. (Anggi Pranata)











