BENGKULUTERKINI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Jepang secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (23/1/2026), yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., didampingi Dirkrimum Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan, kasus ini bermula pada Januari 2022. Dua korban, Boby Maryanto dan Wahyu Anggono, mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) C.I setelah direkrut oleh seorang perantara berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma.
Dalam proses perekrutan, para korban diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, ijazah asli, serta membayar biaya awal sebesar Rp25 juta. Mereka dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak tiga tahun, gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, serta pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan.












