BENGKULUTERKINI.ID – Warga mengancam akan melaporkan PT Daria Darma Pratama (DDP) di Mukomuko ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran berat: perusahaan tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini menjadi masalah tambahan di tengah kasus dugaan pencemaran Sungai Pisang yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, PT DDP adalah salah satu dari lima perusahaan yang tidak mengajukan permohonan PPKH hingga batas waktu. Hal ini membuat PT DDP tidak lagi bisa masuk dalam ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga terancam pidana.
Warga Tuntut Keadilan dan Proses Hukum
Koordinator Penggugat, Riko Putra, S.Ip, S.H, M.H, menilai tindakan PT DDP jelas melanggar regulasi. “Hal ini secara terang-terangan menabrak regulasi yang ada,” tegas Riko. Ia menyebut, hilangnya fungsi hutan penyangga akan berdampak buruk pada ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, gugatan masyarakat senilai Rp 7 miliar terhadap PT DDP atas dugaan pencemaran sungai terus berlanjut. Sidang perdana mengalami penundaan karena majelis hakim meminta penggugat melengkapi berkas gugatan class action. Riko memastikan, seluruh berkas akan dipenuhi sebelum sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025.
Menurut Riko, gugatan ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi perjuangan warga yang selama ini dirugikan. “Intinya, kami ingin keadilan atas tindakan ilegal PT DDP,” ujarnya. Setidaknya ada enam desa yang terdampak, dengan tiga di antaranya sangat bergantung pada aliran Sungai Pisang.
Kepala Bidang Perencanaan DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, M.M, membenarkan bahwa PT DDP tidak mengurus keterlanjuran alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit.
Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada lima perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang mengalami hal serupa. “PT DDP ini salah satunya. Mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran, maka dari itu bisa terancam pidana,” tegas Samsul.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menambahkan, pembukaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah tersebut bukanlah hal baru. Ia menilai, tidak adanya sanksi tegas dari aparat membuat masyarakat bertanya-tanya. “Tentu masyarakat bertanya, ada apa ini,” pungkas Saprin.(**)