Tersangka kemudian menggunakan screenshot tersebut untuk mengancam korban akan menyebarkan konten ke media sosial jika korban tidak menuruti permintaannya. Korban diajak ke rumah tersangka saat kondisi sepi.
“Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka, setiap melakukan ini tersangka selalu mengancam akan menyebarkan screenshot hasil VCS,” terang Kanit PPA.
Merasa selalu diancam dan telah disetubuhi sebanyak tiga kali, korban akhirnya melapor kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Kaur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Khairul)