Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa proyek pembangunan Puskeswan dengan pagu anggaran mencapai Rp7,3 miliar tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Jaksa memaparkan adanya empat bangunan Puskeswan yang mengalami gagal konstruksi, serta pengadaan sejumlah peralatan yang tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dibeli melalui platform belanja daring. Akibatnya, kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp953 juta telah dikembalikan kepada negara,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.











