BENGKULUTERKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi berhasil membongkar kasus peredaran Miniature Circuit Breaker (MCB) kelistrikan palsu yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Polda Bengkulu menangkap dan kemudian menetapkan sebagai tersangka seorang pria berinisial Junaidi (47), yang berasal dari Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan, tersangka memasok MCB dari Sumatera Selatan. Tersangka Junaidi lalu menjualnya dengan harga murah, yakni Rp9.500 per unit, ke sejumlah toko listrik di Bengkulu.