Selain soal dokumen pleno, tim pembela juga menyoroti keterangan saksi Lana Saria. Dalam persidangan, Lana disebut mengambil kebijakan atau diskresi untuk memproses pengajuan RKAB secara manual. Ia juga mengakui memerintahkan bawahannya, Boni Arifianto, untuk menyampaikan arahan melalui grup WhatsApp Batubara Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Tak hanya itu, Burhan Ramadhan yang berada di bawah koordinasinya disebut menyusun konsep draft serta surat persetujuan RKAB PT RSM secara manual.
Bagi penasehat hukum, rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemrosesan manual merupakan diskresi administratif yang berada di luar kewenangan kliennya.
“Dalam hukum administrasi, pejabat yang mengambil diskresi bertanggung jawab atas kebijakan itu. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada pihak yang tidak menetapkan keputusan,” ujar Dody.
Tim pembela juga menyinggung peran Muhammad Idris yang saat itu menjabat Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba dan disebut sebagai penandatangan persetujuan RKAB PT RSM. Mereka meminta agar yang bersangkutan dihadirkan di persidangan guna menjelaskan proses penerbitan persetujuan tersebut secara langsung.
Lebih jauh, penasehat hukum menilai hingga persidangan terakhir tidak terungkap adanya kesamaan kehendak (mens rea bersama) antara Sunindyo dan pihak lain sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa terkait tindak pidana berlanjut.












