Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit Paminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang bertugas di lokasi PT RAA. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (28/1/2026).
Dalam peristiwa pencurian tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa kendaraan bermotor. Diduga, kedua oknum polisi tersebut meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus sebagai syarat untuk menebus tiga unit sepeda motor yang diamankan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kedua personel yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” pungkasnya. (Anggi Pranata)












