BENGKULUTERKINI.ID – Kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar terus berkembang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu bos tambang Bebby Hussy dan anaknya, Sakya Hussy.
Keduanya sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penyidik menambahkan pasal TPPU setelah menemukan bukti kuat adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelacakan aset menunjukkan adanya aliran dana ilegal digunakan untuk membeli aset seperti rumah, kendaraan mewah, dan perhiasan.