Dua Tersangka Baru dan 12 Tersangka Total
Selain Bebby dan anaknya, Kejati Bengkulu juga menetapkan dua kerabat mereka, Awang dan Andy Putra, sebagai tersangka baru dengan pasal perintangan penyidikan.
Penyidik menduga kedua tersangka menarik dana sekitar Rp71 miliar yang seharusnya menjadi barang bukti.
Hingga kini, total ada 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam pelanggaran tambang oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
Kedua perusahaan ini beroperasi di luar izin usaha dan masuk ke kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, penyidik menemukan juga adanya penjualan batu bara fiktif.