“Pemerintah menyiapkan BBM subsidi untuk meringankan beban para nelayan,” tegas Kombes Pol Trisno. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas orang yang menyalahgunakannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dump truk, satu unit becak motor, 200 liter solar, dan uang tunai Rp640.000.
Saat ini, polisi mengamankan para pelaku di Markas Ditpolairud Polda Bengkulu.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (Anggi Pranata)