Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu FP (mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Topos), serta dua bawahannya berinisial DS dan TW. Kasus ini diduga berasal dari praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.(Anggi P)