“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa kasus ini adalah kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,1 miliar.
Pemeriksaan terhadap Kopli Ansori dilakukan untuk menelusuri keterkaitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan seperti:
- Ketidaklengkapan desain teknis (tanpa desain elektrikal).
- Minimnya pelibatan masyarakat penerima manfaat.
“Saksi-saksi terus kami periksa, mulai dari pejabat dinas terkait, mantan pejabat berwenang, hingga masyarakat penerima bantuan program bedah rumah,” jelas Kompol Syahir Fuad Rangkuti.












