KOTA BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah mengambil keputusan penting. Mereka menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rianto. Rianto adalah terdakwa kasus korupsi belanja makanan dan minuman (Bama) RSUD Curup. Eksepsi atau nota keberatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rianto menyatakan keberatan. Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong kabur. Mereka juga sebut dakwaan disusun tanpa ikuti Standar Operasional Prosedur. Namun, Majelis Hakim menepis argumen tersebut. Hakim tegaskan semua ketentuan formal dakwaan sudah terpenuhi.











