Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Kasus ini terkait anggaran belanja makanan dan minuman RSUD Curup. Terdakwa meliputi mantan Direktur RSUD Curup dr. Rheyco Victoria. Lalu ada Dwi Prasetiyo (PPTK), Direktur CV Yudha Putrado, dan Rianto.
Tiga terdakwa lain sudah lebih dulu jalani sidang. Mereka tidak mengajukan eksepsi dan sudah pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Kerugian ini diakibatkan perbuatan para terdakwa.(ANGGI)











