“Penandatanganan dokumen itu bukan dilakukan klien kami sendiri. Ada Dirjen Minerba dan Sekjen Minerba yang juga menandatangani dan mengetahui prosesnya,” jelas Dodi.
Ia pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut, karena menurutnya pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan keterlibatan serupa tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Klien kami seolah ditumbalkan. Jika mengacu pada dokumen yang dipersoalkan, seharusnya pihak-pihak lain yang ikut menandatangani juga dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sidang perkara Tipikor sektor pertambangan ini selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum. (Anggi Pranata)












