BENGKULUTERKINI.ID – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.
Selain itu, masyarakat juga di larang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang di duga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi di gunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak di lindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.












