Dalam sambutannya, Pj Sekda Tony Elfian menekankan pentingnya kepatuhan ASN sebagai wajib pajak yang baik.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan, dalam satu platform terpadu. Implementasi sistem ini diyakini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Para wajib pajak, khususnya ASN, diimbau untuk segera menyiapkan berbagai kebutuhan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2026. Di antaranya adalah memiliki akun pada sistem Coretax DJP, melakukan aktivasi, serta menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.












