• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Kasus Gratifikasi Tambang, Inspektur Bengkulu Terancam Jerat Hukum Bersama Bos Perusahaan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
Agustus 26, 2025
in Bengkulu Terkini
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Inspektur Tambang T. Nadzirin sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pertambangan. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bebby Hussy dan Sutarman.

BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.

RELATED POSTS

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Buy JNews

Ketiga tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu periode 2024–2025, serta bos tambang Bebby Hussy dan Sutarman. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, S.H, M.H, membenarkan pihaknya melakukan penetapan tersangka pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Page 1 of 2
12Next
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
Bengkulu Terkini

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Januari 21, 2026
Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi
Bengkulu Terkini

Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Januari 21, 2026
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Bengkulu Terkini

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Januari 21, 2026
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh
Bengkulu Terkini

Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Siaga Penuh

Januari 21, 2026
Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor
Bengkulu Terkini

Pemkot Bengkulu Tak Terapkan WFH, Pastikan ASN Tetap Masuk Kantor

Januari 21, 2026
Next Post
Cara Mudah Mengunduh Suara dari Video TikTok Menjadi MP3

Cara Mudah Mengunduh Suara dari Video TikTok Menjadi MP3

Tampil Keren Tanpa Mahal, Gaya Thrifting Jadi Tren Anak Muda Bengkulu

Tampil Keren Tanpa Mahal, Gaya Thrifting Jadi Tren Anak Muda Bengkulu

Recommended Stories

Lahan Pemkab Lebong Senilai Rp14 M di Bandung Terlantar, Rencana Lelang Belum Jelas

Lahan Pemkab Lebong Senilai Rp14 M di Bandung Terlantar, Rencana Lelang Belum Jelas

September 22, 2025
Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 16 Desember 2025

Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 16 Desember 2025

Desember 16, 2025
Polda Bengkulu Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Bengkulu Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Subsidi Pertalite, Satu Tersangka Ditangkap

September 23, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Jangan Buru-buru, Ini Dia 3 Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan, Ustaz Khalid Basalamah
  • Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
  • Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.