BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Ketiga tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu periode 2024–2025, serta bos tambang Bebby Hussy dan Sutarman. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.
Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, S.H, M.H, membenarkan pihaknya melakukan penetapan tersangka pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.