BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah turun tangan untuk menyelidiki kisruh Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Kisruh ini mencuat setelah pihak sekolah secara sepihak memberhentikan 72 siswa yang sudah sebulan bersekolah .
Pada Kamis (25/9/2025), mantan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin bersama kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Kejari Bengkulu .
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan, seperti praktik suap atau pemerasan, dalam proses penerimaan siswa baru tersebut.