BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset daerah. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang berada di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu pada Rabu (29/10/2025).
Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu dan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Anggota Tim Penyidik Pidsus, Muhammad Arif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Bengkulu.
“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan sekaligus menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Muhammad Arif.
Pengamanan Aset Tak Ganggu Aktivitas Pedagang
Dari hasil penyidikan, sebanyak 52 unit kios di kawasan Pasar Panorama disita. Namun, penyidik memastikan penyitaan ini tidak akan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
“Para pedagang tetap bisa berjualan seperti biasa. Kami hanya melakukan pengamanan terhadap aset, bukan penyegelan aktivitas perdagangan,” jelas Arif.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yakni:
- Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH.
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagrin) Kota Bengkulu berinisial BHR.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset di kawasan Pasar Panorama. Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya Kejari Bengkulu untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.(ANGGI)












