BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana BLUD tahun 2022–2023.
Dua tersangka tersebut masing-masing DP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BLUD 2022–2023, dan RI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, MH, menjelaskan penetapan tersangka terjadi pada Rabu 3 September 2025. Petugas langsung menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIA Curup.