” Malam ini kita menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong,” terang Kajari dalam konferensi usai penetapan dan penahanan tersangka.
Kajari menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap DP selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK kegiatan BLUD. Sedangkan pemeriksaan terhadap RI dengan 5 pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan penyedia.
Kajari mengungkapkan, dalam perkara ini, hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.