BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus kematian seorang warga Kabupaten Kepahiang, almarhumah Gita Fitria Rama Dhani, kini menuai sorotan. Keluarga korban melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan dua oknum anggota Polri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu atas dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua anggota polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda HW dan Bripka RA. Keduanya diduga melakukan sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam penanganan peristiwa kematian korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengatakan laporan itu dibuat karena pihak keluarga menemukan berbagai kejanggalan selama proses penanganan kasus.
Peristiwa bermula pada awal Februari 2026 saat korban ditemukan meninggal dunia di kebun pepaya milik warga di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Menurut Rustam, saat korban ditemukan terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal. Salah satunya terkait kondisi pakaian korban yang disebut mengalami perubahan serta hilangnya beberapa barang milik korban seperti telepon seluler dan dompet.
“Laporan ini kami sampaikan karena keluarga melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kematian almarhumah. Mulai dari barang milik korban yang hilang hingga proses olah TKP yang baru dilakukan sekitar satu minggu setelah kejadian,” ujar Rustam.












