Sebagai solusi alternatif, Disnakertrans memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai lowongan kerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kami manfaatkan untuk menyampaikan informasi lowongan kerja di BRI. Ada sekitar 33 posisi juru tagih, penempatan online, serta beberapa posisi lain yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif,” ungkap Syarifudin.
Syarifudin juga menilai eks karyawan Bank Bengkulu memiliki peluang prioritas untuk lolos karena sudah memiliki pengalaman kerja selama satu tahun.
Di sisi lain, eks pegawai yang didampingi kuasa hukum mereka, Hartanto SH, MH, berpendapat bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bank Bengkulu dalam mengakhiri kontrak tidak memenuhi persyaratan administrasi.