Hartanto mengklaim, “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi batal demi hukum, sehingga pekerja yang bersangkutan otomatis menjadi pegawai tetap.”
Selain penetapan status, 88 eks pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang per 16 September 2025 ini juga menuntut pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif yang belum dibayarkan selama setahun. Total tunggakan yang mereka tuntut mencapai Rp966.757.320.
Pihak Bank Bengkulu sendiri menyatakan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak didasarkan pada evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan organisasi. Meskipun demikian, manajemen berkomitmen untuk tetap membuka ruang mediasi dan menjaga transparansi dalam mengelola SDM.(Anggi P)