Para karyawan juga menolak menandatangani formulir exit clearance yang mereka anggap sebagai bentuk paksaan mengundurkan diri.
Jika tidak ada tanggapan dalam tiga hari, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan meminta Komisaris serta pemegang saham Bank Bengkulu untuk turun tangan.
Menanggapi tuntutan para karyawan, Pindiv Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud, membantah adanya pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa 88 karyawan tersebut hanya tidak diperpanjang kontraknya karena masa perjanjian kerja mereka sudah berakhir pada 16 September 2025.
“Tidak ada yang namanya pemecatan, tetapi yang benarnya adalah berakhirnya masa jabatan kontrak para pegawai tersebut,” ujar Ade. Ia juga menyebut bahwa manajemen telah memberikan pesangon kepada para karyawan.