Gundala menambahkan bahwa data final mobnas yang akan dilelang akan disampaikan kepada Bupati Lebong untuk mendapatkan persetujuan. Ada beberapa ketentuan untuk kendaraan yang akan dilelang, seperti mobnas yang telah digunakan minimal tujuh tahun atau yang mengalami kerusakan parah meskipun belum mencapai batas waktu pemakaian.
Untuk memastikan kelancaran proses lelang, Pemkab Lebong telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Jasa dan Penilaian Publik (KJPP). KJPP akan bertugas melakukan penilaian harga mobnas secara terperinci. “Kami masih menunggu jadwal dari mereka,” tambahnya.(Erick)