Dalam pelaksanaannya, terdapat empat poin utama perawatan yang wajib dilakukan. Pertama, penyulaman dengan mengganti tanaman kelapa yang mati menggunakan bibit baru yang telah berukuran cukup besar. Kedua, pemasangan ajir atau penopang untuk menjaga batang pohon tetap tegak lurus.
Tahapan selanjutnya adalah pemupukan organik dengan mencampurkan seperempat karung pupuk kompos atau pupuk kandang dengan tanah, guna memperbaiki struktur lahan pantai yang cenderung berpasir. Terakhir, dilakukan pemupukan anorganik menggunakan pupuk Urea atau NPK sebanyak 50 gram per pohon di area perakaran.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap OPD diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dokumentasi foto dan video kepada koordinator lapangan paling lambat 5 Januari 2026.












