Menurut Medy, pada tahap perencanaan masih ditemukan kelemahan, terutama karena belum didukung data sarana dan prasarana yang mutakhir dan tervalidasi. Kondisi tersebut berdampak pada penetapan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang belum tepat sasaran.
“Selain itu, proses pengadaan juga masih lemah, baik dalam penetapan harga, proses negosiasi, maupun pembandingan kualitas barang,” jelas Medy.
Ia menambahkan, lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban belanja, termasuk yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), telah menimbulkan berbagai permasalahan. Di antaranya kelebihan pembayaran, kemahalan harga, pemborosan keuangan daerah, serta keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan.
“Secara umum, kondisi ini mencerminkan masih adanya kelemahan sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pendidikan,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, BPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen rencana aksi untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu.












