BENGKULUTERKINI.ID – Personel Unit 3 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak 3,5 ton bio solar berhasil diamankan dari lokasi penimbunan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama setahun. Pelaku menampung bio solar dari para pengangkut dengan menggunakan kendaraan bermotor.
“Seorang pelaku berinisial IE, wiraswasta, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti 3,5 ton bio solar,” ujar Kombespol Andy, Rabu (24/9/2025).












