Menurut Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini tidak mudah karena saat ditemukan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan ribuan liter BBM tersebut. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan IE sebagai tersangka.
IE mengaku menjual BBM hasil penimbunan tersebut ke luar provinsi, yakni ke wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(Anggi Pranata)












